BELGIA (IQNA) - Pengadilan Tinggi Hak Asasi Manusia Eropa mengeluarkan putusan yang mana di situ, melanggar hak kebebasan beragama seorang wanita muslim di Belgia dikarenakan melarang kehadirannya dalam sebuah sidang dengan hijab.
Berita ID: 3472519 Tanggal penerbitan : 2018/09/23